Tuntaskan Pengukuran Tiga Bidang Tanah, Kakankemenag Abdya Apresiasi KUA Blangpidie

Jajaran KUA Blangpidie merampungkan proses pengukuran tiga bidang tanah wakaf di wilayah Kecamatan Blangpidie, Abdya Jumat (8/3/2024). ANTARAN/Agus
Bagikan:

“Kami mengapresiasi KUA Blangpidie dan jajarannya yang telah berupaya semaksimal mungkin serta dengan semangat tinggi telah melaksakan tugas pokok dan fungsi KUA dengan baik. Semoga dapat mendorong pensertifikatan tanah wakaf lain yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Jurnalis: Agus

ANTARAN | BLANGPIDIE – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Dr H Salman Al Farisi SAg MPd, Jumat (8/3/2024) mengapresiasi upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Blangpidie yang telah merampungkan proses pengukuran tiga bidang tanah wakaf di wilayah kecamatan setempat.

Upaya itu tentu berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 564 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022 tentang tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.

Baca Juga:  PUPR Simeulue Tinjau Sungai Yang Alami Abrasi di Desa Tanjung Raya

“Kami mengapresiasi KUA Blangpidie dan jajarannya yang telah berupaya semaksimal mungkin serta dengan semangat tinggi telah melaksakan tugas pokok dan fungsi KUA dengan baik. Semoga dapat mendorong pensertifikatan tanah wakaf lain yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Kepala KUA Blangpidie, Abuzar SHI mengatakan, pihaknya beserta jajaran KUA telah melakukan pengukuran tanah wakaf Yayasan Lembah Geurutee yang terletak di kawasan menuju Pendopo Bupati Abdya yakni di Desa Lhung Asan. Pengukuran tanah wakaf tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembah Geurutee, anggota yayasan, nadzir dan Penyuluh Agama Islam KUA Blangpidie.

Baca Juga:  KNPI Nagan Raya: Bustami Sosok yang Mengayomi, Layak Maju Cagub Aceh

Sejauh ini pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan proses perwakafan ke KUA Blangpidie. Begitu juga dengan para nadzir (pengelola wakaf) agar dalam memproses perwakafan mengacu pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022, terutama dalam blangko-blangko ikrar wakaf, akta ikrar wakaf (AIW) dan pengesahan nadzir.

Dikatakan, dalam tahun 2024 ini, KUA Blangpidie juga telah mengukur tanah wakaf untuk Masjid Nurul Huda dan perkuburan di Desa Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie. Apabila semua persyaratan administrasi sudah lengkap, maka kami akan segera memprosesnya. Namun sama-sama kita berharap agar aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) tidak ada gangguan.

Baca Juga:  Polri Siapkan 2.627 Personel Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Terakhir kami berharap nadzir untuk bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang pembuatan AIW dan sertifikat tanah wakaf kepada nadzir-nadzir lain, sehingga bisa segera menghubungi KUA untuk pembuatan AIW dan memproses sertifikatnya,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.