Warga Keluhkan Air PDAM Cabang Kota Fajar, Ini Tanggapan Dinas PUPR

Kondisi PDAM Cabang Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara. Foto sumber Acehportal.com
Bagikan:

“Harapan kami kepada Pemda Aceh Selatan dan Direktur PDAM Tirta Naga Aceh Selatan untuk memperhatikan PDAM wilayah Kluet utara yang berlokasi di Kota Fajar yang sudah beberapa tahun ini tidak beroperasi,” ujar Zulfata.

Jurnalis : Sahidal Andriadi

ANTARAN|TAPAKTUAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga di wilayah Kecamatan Kluet Utara yang berada di Gampong Kota Fajar sudah beberapa tahun ini tidak beroperasi. Hal itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Kota Fajar, Zulfata kepada Wartawan, pada Selasa (05/09/2023).

Zulfata mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat memperhatikan keluhan pelanggan PDAM yang berada di wilayah Kecamatan Kluet Utara tersebut.

Baca Juga:  Tiang Telkom di Bundaran Tugu Kota Blangkejeren Makan Korban

“Harapan kami kepada Pemda Aceh Selatan dan Direktur PDAM Tirta Naga Aceh Selatan untuk memperhatikan PDAM wilayah Kluet utara yang berlokasi di Kota Fajar yang sudah beberapa tahun ini tidak beroperasi,” ujar Zulfata.

Disebutkannya, akibat tidak beroperasinya PDAM Tirta Naga Kluet Utara tersebut, warga di wilayah itu terpaksa membuat sumur bor untuk memenuhi air di rumah tangga mereka.

“Masyarakat yang memakai suplai dari PDAM itu terpaksa mau tidak mau membuat sumur bor di setiap rumah tangga dengan biaya yang sangat tinggi, padahal kita tahu Pemerintah Daerah Aceh Selatan sudah menghabiskan dana Daerah yang begitu banyak untuk pembuatan PDAM Kota Fajar tersebut, namun tidak bisa di berdaya gunakan,” katanya.

Baca Juga:  APBKP 2022 Abdya Disahkan Rp 1 Triliun Lebih

Sementara, Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Lian Azwin, saat dihubungi membenarkan, jika PDAM yang berada di Kecamatan Kluet Utara Kota Fajar sudah lama tidak beroperasi. Dikarenakan, alat pada PDAM tersebut rusak total,

“Kalau yang lama memang tidak bisa diperbaiki lagi, untuk memperbaiki itu (PDAM-red) kami tidak ada kebijakan, kecuali pihak terkait menyerahkan kepada kami, karena itu ada di Dinas PUPR,” katanya,.

Baca Juga:  Taufik Zass Mantapkan Sikap Maju Sebagai Calon Ketua PWI Aceh Selatan

Sedangkan Kepala PUPR Aceh Selatan, Saipul Kamal, ditempat terpisah mengatakan, PDMA tersebut memang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas PUPR.

“Hanya saja kita sangat terkendala masalah ketersediaan pagu anggaran di karenakan keterbatasan pagu APBK dan DOKA, kita mengandalkan sumber dana DAK untuk merealisasikan program ini,” sebut Saipul.

Lebih lanjut, kata Saipul Kamal, belakangan ini pemerintah pusat mensyaratkan dana DAK hanya boleh ditempatkan di gampong dengan kasus stunting tinggi. “Sedangkan gampong Kota Fajar, Limau Purut, Simpang Empat tidak termasuk dalam kategori stunting tinggi,” demikian pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.