YARA Surati Kejari Abdya, Minta Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Negara

oleh
oleh
Ketua Yara Abdya, Suhaimi. Antaran / istimewa.
Bagikan:

“Kita temukan adanya dugaan penyerobotan lahan bekas HGU PT.CA seluas 2.668, 82 Hektar yang telah di lepas dari HGU PT. Cemerlang Abadi oleh oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut,” kata Suhaimi. 

Jurnalis : Syamsurizal

ANTARAN|BLANGPIDIE – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi SH menyurati Kejaksaan Negeri setempat meminta Kejari menyelidiki dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Pertama, IPARI Abdya Laksanakan Baksos

Kata Suhaimi, permintaan ini dilayangkan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat dan investigasi lapangan tim Advokasi YARA.

“Kita temukan adanya dugaan penyerobotan lahan bekas HGU PT.CA seluas 2.668, 82 Hektar yang telah di lepas dari HGU PT. Cemerlang Abadi oleh oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut,” kata Suhaimi, Senin (29/05/2023).

Oknum ini, katanya, diduga menyerobot lahan negara yang sudah dilepaskan oleh PT. CA seluas 2.668, 82 hektar sejak tahun 2016 dan informasinya yang didapat pihaknya, lahan ini telah diserobot pihak tertentu.

Baca Juga:  TBS Sawit Melemah Lagi, Segini Harga Hari Ini

Menurutnya, oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara ini juga perlu di usut oleh kejaksaan sebagai mana yang telah di lakukan terhadap PT.CA beberapa waktu lalu.

Sebab, dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari di PT. CA adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin diatas tanah negara yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga:  Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Ke-77 Tahun 2022

“Sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Abdya terhadap PT.CA, maka demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan kami meminta Kejaksaan untuk dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668, 82 tersebut. Terhadap surat tersebut kita menunggu tindak lanjut selama satu Minggu sejak surat yang disampaikan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.