“Kami siap mendampingi upaya hukum terhadap kasus sengketa tanah, agar prosesnya bisa selesai,” ujar Muhammad Dastur.
Jurnalis : Didit Arjuna
ANTARAN|SUKA MAKMUE – Kasus dugaan sengketa tanah di Gampong (desa) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh terkesan berlarut-larut dan belum ditemui titik terang.
Ungkapan tersebut disampaikan Keuchik (kepala desa), Musriadi HD didampingi Direktur eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Muhammad Dastur dan tokoh masyarakat di kantor Keuchik setempat, Jum’at (19/05/2023).
“Penyelesaian kasus sengketa tanah ini, kami berikan kuasa kepada YLBH AKA agar bisa mendamping ke jalur hukum. Konflik sengketa tanah ini sudah berlarut-larut,” ujar Musriadi HD.
Direktur eksekutif YLBH AKA, Muhammad Dastur membenarkan kesediaannya untuk mendampingi masyarakat Cot Rambong terhadap konflik lahan.
“Kami siap mendampingi upaya hukum terhadap kasus sengketa tanah, agar prosesnya bisa selesai,” ujar Muhammad Dastur kepada antaran.
Tegas disampaikan Muhammad Dastur, YLBH AKA serius menjadi pengacara kasus ini. Dia berharap kepada penegak hukum juga serius dalam merespon dan menangani dugaan sengketa lahan sebagaimana yang disampaikan Keuchik dan masyarakat.
“Dari cerita masyarakat, diduga ada pemalsuan surat tanah. Masyarakat mempertanyakan keabsahan dan legalitas surat tersebut yang sinyalir tanda tangan dipalsukan dan tidak tertera stempel,” terang Muhammad Dastur.
Kejanggalan lain, salah seorang mengatas namakan Kepala Dusun (Kadus), inisial M. Diketahui tidak pernah menjadi Kadus. Diketahui, M hanya menjabat Tuha Peut dan mantan sekdes era tahun 90-an.
Sementara itu AM, benar sebagai Kadus. Namun mengaku bukan tanda tangan dirinya dalam dokumen surat menyurat tanah. Begitu juga MN juga mengaku tidak pernah menandatangani surat tanah dimaksud, jelas Muhammad Dastur sebagaimana pengakuan yang bersangkutan.
“Atas dugaan tanda tangan palsu,
pihak merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Masyarakat juga menaruh harapan agar penegak hukum mengusut surat lain kasusnya terang benderang,” tandasnya.
Disisi lain, masyarakat mengakui
pernah dilaporkan ke pihak berwajib, berdasarkan surat akte hibah oleh Cut Fatimah, sesuai bukti kepemilikan tanah AH No 100/2016 di Gampong Cot Rambong.
Dalam kesempatan tersebut turut dibeberkan, PT AP mengaku sudah ada Hak Guna Usaha (HGU), namun masyarakat tidak pernah mengetahui tentang perihal itu.
“Terkait persoalan ini, masyarakat meminta pemerintah daerah turun tangan dan mengusut tuntas kasus dugaan sengketa tanah. Jika perlu dan dibutuhkan bisa melibatkan pihak Kementerian Pertanahan,” pungkas Musriadi HD.(*)