“Setelah dipelajari, terdapat nama masyarakat yang diduga dicatut untuk administrasi surat keterangan Tanah. Sementara masyarakat mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ungkap Muhammad Dustur.
Jurnalis : Didit Arjuna
ANTARAN|SUKA MAKMUE – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Kabupaten Nagan Raya menggelar konferensi pers terkait kasus sengketa tanah di Gampong (desa) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir di Polres setempat, Rabu (24/5/2023).
Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn didampingi masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir
kepada awak media mengatakan, pihaknya ingin memastikan laporannya sudah diproses penegak hukum.
Kata dia, terkait kasus sengketa tanah dimaksud sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP). Konferensi pers ini digelar terkait dugaan pemalsuan administrasi. Disinyalir, terdapat nama nama masyarakat dicatut pihak tertentu demi kepentingan pribadi serta memuluskan tujuan.
“Setelah dipelajari, terdapat nama masyarakat yang diduga dicatut untuk administrasi surat keterangan Tanah. Sementara masyarakat mengakui sama sekali tidak pernah menandatangan perihal tersebut,” ungkap Muhammad Dustur.
Disebutkan Muhammad Dustur, pihak CN agar tidak menggiring opini seolah-olah masyarakat menggangu HGU miliknya. Padahal masyarakatlah yang sebenarnya dirugikan.
“Masyarakat tidak menggangu, karena lahan yang digarap masyarakat merupakan Tanah Ulayat. Oleh karenanya, pihak CN jangan menggiring opini dan melempar bola panas,” ungkap Dustur.
Masih keterangan Muhammad Dustur, berdasarkan data yang di pegang pihaknya, CN melalui PT AP sepanjang beraktifitas di Nagan Raya sama sekali tidak pernah membayar kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan. Kondisi ini dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan Dinas Perkebunan setempat.
“Ada surat yang dikeluarkan pihak Dinas Perkebunan Nagan Raya, kalau PT AP tidak pernah melaporkan aktifitasnya serta tidak membayar kewajiban sebagaimana mestinya,” urai Dustur.
Direktur YLBH AKA memaparkan, HGU PT AP sejak tahun 1995 sampai saat ini sudah berjalan hampir mencapai 30 tahun. Selama itu pula, masyarakat tidak mengganggu lahan tersebut.
“Dapat kami pastikan, tidak ada kegiatan usaha apapun diatas tanah tersebut. Justru berbanding terbalik, seolah-olah masyarakat Nagan Raya yang memiliki identitas sebagai warga Nagan Raya menguasai lahan tersebut. Seolah-olah lahan tersebut kepemilikan pribadi CN cs,” sebut Dustur.
Diakhir penyampaiannya, Muhammad Dustur mengatakan, bahwa kasus tanah yang dilaporkan CN bisa pastikan itu tidak berada didalam wilayah HGU yang dipegang. Alasannya, tanah HGU mereka hanya seluas lebih kurang 101 hektar bukan 300 hektar.
“HGU CN diperkirakan 101 hektar, bukan 300 hektar seperti yang diakuinya. Kami YLBH AKA akan terus mendampingi masyarakat terkait persoalan ini hingga menemui titik terang dan terselesaikan,” tutup Dustur.(*)