“Dengan adanya kepercayaan yang diberikan tersebut, kedepan kami siap memberikan kontribusi berkaitan dengan Kegiatan penyuluhan Hukum tingkat pelajar dan masyarakat kabupaten Aceh selatan pada umumnya agar adanya kegiatan-kegiatan tersebut dapat memahami ketentuan hukum yang akan mengurangi pelanggaran bukum,” ucapnya.
Jurnalis: Sahidal Andriadi
ANTARAN | TAPAKTUAN – Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Selatan dalam hal bidang kegiatan penyuluhan hukum dan pendidikan hukum di Aceh Selatan.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Afrizal, SH selaku Sekretaris YLH-PKAS, Ketua TP-PKK Aceh Selatan Bd. Yuliani Irvana S. Tr. Keb. Penandatangan tersebut, dilaksanakan di hadapan Pj Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I, Kepala SKPK, Camat se Aceh Selatan, Kabag yang bertempat di Gedung Rumoh Agam, Kamis (26/09/2024).
Penandatangan tersebut bertepatan dengan Acara Rapat Konsultasi (RAKON) PPK Se Kabupaten Aceh Selatan.
Pada kesempat tersebut, Afrizal, SH Sekretaris YLH-PKAS, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Aceh Selatan yang telah mempercayai pihaknya untuk terlibat langsung dalam kegiatan di bidang hukum.
“Dengan adanya kepercayaan yang diberikan tersebut, kedepan kami siap memberikan kontribusi berkaitan dengan Kegiatan penyuluhan Hukum tingkat pelajar dan masyarakat kabupaten Aceh selatan pada umumnya agar adanya kegiatan-kegiatan tersebut dapat memahami ketentuan hukum yang akan mengurangi pelanggaran bukum,” ucapnya.(*)