Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat 38 persen puskesmas di seluruh Indonesia masih mengalami kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Berdasarkan data per Agustus 2026, pemerintah memperkirakan kebutuhan untuk mengisi kekurangan tersebut mencapai 6.927 personel.
Data itu menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemerataan sumber daya manusia kesehatan di berbagai wilayah Indonesia. Kekosongan ditemukan pada sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan dasar. Kemenkes menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata.
Pemenuhan tenaga harus sesuai kebutuhan
Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus mengatakan pembangunan kesehatan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan fasilitas fisik dan pemanfaatan teknologi. Menurut dia, jumlah tenaga kesehatan perlu disertai kesesuaian jenis, kompetensi, serta distribusi yang merata.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus.
Benjamin menyampaikan hal itu dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengatakan perencanaan sumber daya manusia kesehatan ke depan perlu disusun berdasarkan analisis data konkret dan karakteristik tiap daerah.
| Indikator | Data Kemenkes |
|---|---|
| Puskesmas yang masih mengalami kekosongan tenaga | 38 persen |
| Perkiraan kebutuhan personel | 6.927 orang |
| Periode data | Agustus 2026 |
| Jenis tenaga yang mengalami kekosongan | 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan dasar |
Kompetensi tenaga kesehatan menjadi perhatian
Selain pemerataan jumlah, Kemenkes menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Perkembangan kecerdasan buatan, layanan medis jarak jauh, dan rekam medis elektronik disebut telah mengubah kebutuhan pelayanan kesehatan secara mendasar.
Benjamin mengingatkan agar pengembangan profesi berkelanjutan diarahkan pada peningkatan keterampilan yang benar-benar dibutuhkan dalam pelayanan. Pengembangan tersebut, menurut dia, tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kredit administratif.
Dalam perencanaan peningkatan kemampuan, akses pelatihan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan perlu diprioritaskan. Kemenkes menyebut pelatihan dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, antara lain:
- pembelajaran campuran atau blended learning;
- pendampingan dari rumah sakit rujukan; dan
- penyesuaian materi dengan kebutuhan serta karakteristik setiap daerah.
Perencanaan berbasis data
Menurut Benjamin, penggunaan data konkret diperlukan agar pemenuhan tenaga kesehatan di lapangan tepat sasaran. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan kondisi spesifik tiap wilayah, bukan hanya menghitung kebutuhan berdasarkan jumlah fasilitas kesehatan.
Kekosongan pada sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan dasar menjadi bagian dari gambaran kebutuhan tersebut. Kemenkes menilai penyediaan tenaga yang sesuai kompetensi dan lokasi penempatan merupakan unsur penting untuk mendukung mutu pelayanan di puskesmas.
Penguatan kemampuan tenaga kesehatan juga perlu mengikuti perubahan dalam pelayanan, termasuk penggunaan teknologi digital dan rekam medis elektronik. Dengan demikian, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan mencakup jumlah personel, kesesuaian keahlian, pemerataan distribusi, serta peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.