Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi dua pejabat KPK dipindahtugaskan oleh Kejaksaan Agung. Keduanya telah dikembalikan melalui proses administrasi dan tidak lagi menjalankan penugasan di lembaga antikorupsi sejak 1 November 2026.
Dua pejabat dikembalikan ke Kejaksaan
Dua pejabat tersebut ialah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin. Keduanya merupakan jaksa yang telah menjalankan tugas di KPK selama lebih dari 10 tahun.
Setyo menyampaikan keterangan itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ia mengatakan KPK telah menyelesaikan keperluan administrasi terkait perpindahan kedua pejabat tersebut sebelum menyerahkan mereka kembali kepada Kejaksaan Agung.
“Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, pengembalian kedua jaksa tersebut dilakukan sesuai mekanisme penugasan yang berlaku. Sebelumnya, Mungki dan Haerudin ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK, sehingga proses selanjutnya dilakukan dengan menghadapkan keduanya kembali kepada institusi asal.
Pengganti akan disiapkan
Setyo mengatakan KPK akan menyiapkan pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Sekretariat Jenderal KPK akan menggunakan manajemen talenta dalam proses pencarian pejabat yang akan menjalankan tugas tersebut.
Untuk tahap awal, KPK akan menempatkan pelaksana tugas pada posisi yang kosong. Setelah itu, lembaga tersebut akan menentukan apakah penugasan sementara itu dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai kebutuhan organisasi.
“Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya,” ujar Setyo.
Rangkaian penugasan
Setyo menjelaskan, perpindahan itu berkaitan dengan status kedua pejabat sebagai jaksa yang sebelumnya memperoleh penugasan dari Kejaksaan Agung di KPK. Karena itu, KPK mengurus pelepasan serta administrasi kepulangan mereka melalui prosedur yang berlaku.
Perubahan tersebut berlangsung ketika Mungki menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, sedangkan Haerudin memimpin Sekretariat Dewan Pengawas KPK. KPK selanjutnya akan mengatur pengisian kedua jabatan itu, termasuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas melalui penunjukan pelaksana tugas.
- Mungki Hadipratikto dikembalikan ke Kejaksaan Agung setelah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun.
- Haerudin juga dipindahtugaskan dari jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
- KPK menyiapkan pelaksana tugas dan akan mencari pengganti melalui manajemen talenta.