Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 masih menunggu kesiapan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum bantuan tersebut disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan proses pengajuan anggaran dan persiapan teknis program masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Indah Anggoro Putri.
Besaran bantuan dan periode pembayaran
BSU kuartal IV 2026 direncanakan diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan itu mencakup tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
| Komponen | Rincian |
|---|---|
| Periode bantuan | Oktober–Desember 2026 |
| Nilai per bulan | Rp300.000 |
| Total bantuan | Rp900.000 |
| Mekanisme pembayaran | Dibayarkan sekaligus |
Dengan demikian, pemerintah tidak merencanakan pembayaran secara terpisah setiap bulan. Pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan tersebut, setelah dukungan anggaran dan aspek teknis pelaksanaan siap.
Bagian dari stimulus ekonomi
Indah menjelaskan, BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026. Program tersebut disiapkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima.
Menurut Indah, Kemnaker berharap bantuan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja. Ia juga menyampaikan bahwa dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pokok dan kebutuhan keluarga.
“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar Indah.
Menunggu kesiapan pelaksanaan
Kemnaker masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan dukungan anggaran tersedia. Selain pembahasan anggaran, pemerintah juga menyiapkan aspek teknis yang diperlukan agar program dapat dilaksanakan.
Indah mengatakan penyaluran BSU diharapkan tidak hanya membantu mengurangi beban pengeluaran pekerja. Program itu juga diharapkan mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional selama kuartal IV 2026.
- Penyaluran BSU kuartal IV 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kemenkeu.
- Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
- Total BSU Rp900.000 akan dibayarkan sekaligus setelah kesiapan anggaran dan teknis terpenuhi.
Rencana penyaluran tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menjalankan stimulus ekonomi pada akhir 2026. Adapun pelaksanaan program masih menunggu penyelesaian koordinasi anggaran serta kesiapan teknis antarinstansi.