Ancaman defisit BPJS Kesehatan kembali mendapat sorotan kalangan akademik nasional setelah sejumlah indikator keuangan menunjukkan tekanan pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026. Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, menilai pembenahan regulasi mendesak untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.
Desakan revisi undang-undang
Dalam konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) di FK-KMK UGM, Laksono mengatakan masalah defisit yang muncul kembali merupakan persoalan struktural yang sudah terdeteksi sejak 2019. Ia menilai perbaikan hanya melalui suntikan anggaran sementara tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
“Gejala tidak sehat yang sudah kami deteksi pada 2019 sudah menjadi semacam rekomendasi. Namun, karena ada Covid-19, kami berhenti karena semua orang berfokus pada penanggulangan pandemi.”
Menurut Laksono, kebutuhan suntikan dana darurat pada 2026 menjadi bukti kelangsungan pembiayaan JKN memerlukan perubahan kebijakan jangka panjang. Pemerintah pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp20 triliun sebagai dana emergensi untuk menopang keuangan BPJS Kesehatan, kata Laksono yang berbicara pada acara tersebut, Selasa (20/10/2026).
Akar masalah dan dampak pandemi
Laksono menjelaskan bahwa masalah pembiayaan telah tampak sejak 2019, sekitar lima tahun setelah implementasi awal JKN. Selama pandemi Covid-19, intervensi anggaran seperti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut membantu menopang posisi keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Namun setelah pandemi berakhir, tekanan fiskal dan pola pembiayaan kembali menimbulkan defisit yang mengkhawatirkan.
Rekomendasi kebijakan
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Laksono, upaya jangka pendek berupa suntikan anggaran perlu disertai perubahan struktural pada kerangka hukum dan mekanisme pembiayaan. Ia mendesak revisi kedua undang-undang kunci yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Laksono tidak memaparkan rincian amandemen yang diusulkan dalam konferensi pers yang dikutip, namun menegaskan perlunya perbaikan kebijakan untuk menghindari ketergantungan berulang pada suntikan anggaran darurat.
Data waktu dan alokasi yang disebutkan
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 2019 | Gejala masalah pembiayaan JKN terdeteksi menurut akademisi UGM |
| 2020 | Pandemi Covid-19; fokus anggaran bergeser ke penanganan pandemi dan PEN membantu pembiayaan kesehatan |
| 2026 | Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun sebagai dana emergensi untuk BPJS Kesehatan |
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro adalah Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM dan pembicara pada forum Fornas JKKI.
- Ia menilai defisit BPJS Kesehatan merupakan persoalan struktural yang memerlukan revisi hukum terkait SJSN dan BPJS.
- Pengelolaan sementara melalui suntikan anggaran, termasuk alokasi Rp20 triliun pada 2026, dinilai tidak cukup menyelesaikan masalah jangka panjang.
Perdebatan tentang keberlanjutan pembiayaan JKN, posisi fiskal BPJS Kesehatan, dan langkah hukum yang diperlukan kemungkinan akan menjadi agenda diskusi antara akademisi, pemerintah pusat, dan DPR jika rekomendasi revisi undang-undang tersebut mendapat dukungan lebih luas.