Pemerintah berencana mengalihkan status kepegawaian guru di daerah menjadi pegawai pusat pada 2027–2029, dengan pelaksanaannya bertahap dan menyasar ratusan ribu guru PPPK serta tenaga non-ASN, menurut keterangan Ketua Forum Guru Banten, Septian Hernawan, kepada media, Minggu (25/10/2026).
Skala dan jadwal alih status
Dalam pernyataan yang dikutip Revolusinews, sekitar 1.177.798 Guru PPPK dan 172.323 Guru Non ASN akan menjalani proses alih kepegawaian ke pemerintah pusat. Proses itu direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027 hingga 2029, dengan target awal peralihan dimulai pada Januari.
Skema dan kelompok yang diprioritaskan
Septian Hernawan menjelaskan bahwa skema peralihan mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes pada Januari.
- Guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS; jika tidak lolos, tetap berstatus PPPK.
- Guru non-ASN (honorer) dapat mengikuti seleksi CPNS; apabila tidak lolos, mereka dapat mengikuti seleksi CPPPK.
Menurut Septian, kebijakan ini juga menyasar 242.482 Guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia yang diharapkan statusnya disetarakan menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari peralihan ke pusat.
“Ya betul peralihan Guru sedang berproses, Januari sudah beralih status kepegawaiannya menjadi Pegawai Kementrian. Peralihan status kepegawaian guru ke kementrian dilakukan secara bertahap mulai 2027-2029. Kita sedang menunggu mekanismenya.”
Dampak fiskal dan harapan daerah
Septian menilai alih status ini bermanfaat bagi kesejahteraan guru dan kondisi fiskal daerah. Dengan berkurangnya beban pembayaran gaji guru oleh pemerintah kabupaten/kota, daerah mendapat kelonggaran fiskal yang dapat digunakan untuk prioritas pembangunan lainnya, menurut pernyataan yang sama.
Kasus provinsi Banten
Untuk Provinsi Banten, Septian menyebut data pemerintah provinsi menyatakan terdapat 10.304 Guru PPPK paruh waktu dari berbagai jenjang (TK, SD, SMP, SMA) yang diperkirakan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi pegawai Kementerian Pendidikan apabila skema tersebut berjalan sesuai rencana.
Proses pengawalan dan mekanisme
Forum Guru Banten menyatakan akan mengawal proses peralihan agar pelaksanaan tidak meninggalkan guru yang berhak. Meski demikian, Septian menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan teknis mengenai mekanisme peralihan dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme administratif dan kriteria yang akan dipakai.
| Kelompok | Jumlah |
|---|---|
| Guru PPPK | 1.177.798 |
| Guru Non ASN | 172.323 |
| Guru PPPK paruh waktu (target penyetaraan) | 242.482 |
| Guru PPPK paruh waktu di Banten | 10.304 |
Forum Guru Banten menyatakan akan menunggu mekanisme resmi dari pemerintah pusat terkait tata cara pelaksanaan alih status tersebut.