“Setiap PNS atau ASN tidak boleh berpolitik praktis dan keberpihakan menjelang Pemilu 2024. Mari kita rawat dan menjaga netralitas tanpa berpihak untuk kepentingan siapapun,” ujar Baiman Fadhli SH.
Jurnalis : Sudirman Hamid
ANTARAN|TAPAKTUAN – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan memberi materi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perhelatan politik tahun 2024 mendatang.
Pernyataan dan himbauan tersebut disampaikan Ketua Panwaslih, Baiman Fadhli, SH dalam kegiatan pertemuan rutin dengan ibu-ibu Bhayangkari Aceh Selatan, Sabtu (27/05/2023).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan mengajak para ASN untuk berada di posisi netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sebagai abdi negara di tengah-tengah masyarakat, ASN harus mengedepankan sikap netralitas tanpa keberpihakan.
“Setiap PNS atau ASN tidak boleh berpolitik praktis dan keberpihakan menjelang Pemilu 2024. Mari kita rawat dan menjaga netralitas tanpa berpihak untuk kepentingan siapapun,” ujar Baiman Fadhli SH.
Disebutkan Baiman Fadhli, menghindari berbagai asumsi dan amanah Undang-undang, PNS tidak dibenarkan ikut-ikutan mempengaruhi atau terlibat langsung untuk kepentingan siapapun.
Karenanya, ia menghimbau kepada seluruh anggota Bhayangkari non Polwan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 dengan mengutamakan hati nurani dan tidak ada yang golput.
“Bhayangkari atau para istri anggota polisi memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Akan tetapi, para anggota Bhayangkari tetap tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas Polri,” tambah Baiman.
Dalam pemaparan materinya, Baiman Fadhli juga menyampaikan pengalaman pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2019 yang telah dijatuhi sanksi oleh KASN. Pelanggaran tersebut dilakukan melalui media sosial berbasis internet (alat elektronik).
Dirinya juga berharap agar pada masa tahapan Pemilu serentak tahun 2024 ibu-ibu Bhayangkari juga dapat berpartisipasi melaporkan jika terdapat indikasi dugaan ketidak netralitas ASN di lingkungan masing-masing.
Kata Baiman, Ibu-ibu boleh melaporkan jika menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Semua ini demi menjaga kesuksesan demokrasi yang jujur, adil dan aman.
“Ibu-ibu bisa menyampaikannya melalui Pengawas Desa, Panwascam atau datang langsung ke kantor Panwaslih Aceh Selatan, asalkan tidak berbau fitnah. Kami siaga 24 jam dalam mengawasi dan memantau ajang demokrasi,” imbuhnya.
Ia berharap Kabupaten Aceh Selatan tidak terjadi apapun, ajang Pemilu bisa sukses dan damai. Karenanya konteks ini menjadi tanggungjawab kita bersama, semoga tercipta keindahan dan kenyamanan.
Menurut Baiman Fadhli, selain melapor secara langsung, pihaknya juga menerima laporan melalui aplikasi Sigap lapor (Sistem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan) yang disediakan Bawaslu berbasis teknologi internet.
Informasi dihimpun, kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Mapolres dihadiri ibu Ketua Cabang Bhayangkari Aceh Selatan Ny. Lies Nova Suryandaru dan Ibu Wakil Cabang Yeni Iswar, Ketua Ranting dan seluruh Bhayangkari Aceh Selatan.(*)