Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan

Mantan Kepala BPN Calang, TJ ditahan atas kasus penertiban redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Rabu (10/05/2023). ANTARAN/Dok. Humas Kejari Calang
Bagikan:

“Tersangka TJ merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya yang menjabat pada tahun 2008-2017,” kata Kasi Intelijen Kejari Calang, Dedi Saputra

Jurnalis : Al-Faraby

ANTARAN|CALANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Calang, Adam Ohoiled, SH melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra SH,MH dalam pers rilis yang diterima antaran, Rabu (10/05/2023).

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kejari Abdya Temu Ramah Dengan Wartawan

“Tersangka TJ merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya yang menjabat pada tahun 2008-2017. Ia ditangkap karena kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektar dengan total 260 sertifikat,” jelasnya.

Penetapan tersangka ini, lanjut Dedi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.124/Fd.1/05/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2023.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut mencapai Rp 12.607.479.500,-. Penyidik Kejari Aceh Jaya telah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan mendapatkan keterangan dari para saksi selama proses penyidikan,” terang Dedi.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dan dinyatakan dalam keadaan sehat, TJ kemudian ditahan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Kunjungan Perdana ke Kluet Tengah dan Kluet Utara, Ini Kata Ketua TP PKK Aceh Selatan

“TJ disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” kata Dedi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.