Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diajukan Terence Cameron. Dalam putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), MK memberikan pengecualian terhadap pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD apabila kepala daerah tersebut menjadi terdakwa tindak pidana politik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK. Perkara tersebut menguji ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan yang diuji
Pemohon menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan itu mengatur kondisi ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Pasal 83 ayat (1) memuat sejumlah kategori tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD. Kategori tersebut meliputi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 83 ayat (2) menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Dengan putusan terbaru tersebut, MK memberikan pengecualian terhadap penerapan mekanisme itu bagi kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.
Permohonan Terence Cameron
Dalam petitumnya, Terence Cameron meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan rumusan tertentu. Pemohon juga meminta pengujian terhadap ketentuan lain yang berkaitan dengan status kepala daerah dan mekanisme pemberhentiannya.
Selain Pasal 83, permohonan itu mencantumkan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b. Penjelasan tersebut menerangkan keadaan ketika kepala daerah dianggap tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
Dalam ketentuan itu, kondisi tersebut mencakup keadaan ketika seseorang menderita sakit yang menyebabkan fungsi fisik atau mentalnya tidak berjalan normal berdasarkan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau ketika keberadaannya tidak diketahui.
Pokok pengaturan dalam perkara
- Perkara: Nomor 365/PUU-XXIV/2026.
- Pemohon: Terence Cameron.
- Objek pengujian: Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Putusan: MK mengabulkan sebagian permohonan.
- Pengecualian: pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD tidak diterapkan terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.
Putusan tersebut disampaikan MK dalam agenda pengucapan putusan pengujian undang-undang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pokok perkara berfokus pada hubungan antara status terdakwa, jenis tindak pidana yang didakwakan, serta kewajiban atau kewenangan pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.