Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap pembuktian. Putusan sela itu dibacakan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Amar putusan sela
Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyatakan perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya akan diputus bersama dalam putusan akhir dan bukan menjadi alasan menghentikan pemeriksaan perkara. Hakim menilai sejumlah dalil dalam nota perlawanan menyangkut pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
“Mengadili menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir.”
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan JPU telah memerinci rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie, sehingga pertanyaan-pertanyaan mengenai terpenuhinya unsur delik hanya dapat dijawab melalui alat bukti di persidangan. Hakim menyinggung beberapa isu pokok, termasuk apakah ada kerja sama yang disadari sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, serta apakah kedudukan terdakwa memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaan.
Alasan Hakim soal pembuktian
Majelis menyatakan beberapa isu yang diangkat dalam nota perlawanan, antara lain soal keberadaan unsur tindak pidana asal dan waktu munculnya kehendak terdakwa—apakah sebelum atau setelah pertemuan dengan pihak lain seperti Tan Kian—merupakan persoalan bukti yang mesti diuji di muka persidangan.
Hakim menegaskan bahwa keberatan yang menyangkut tidak adanya dakwaan tindak pidana asal bukan merupakan syarat formil pembatalan surat dakwaan, melainkan persoalan pembuktian yang seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga mengutip ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang dan kaitannya dengan pembuktian tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pokok perkara yang tersisa untuk dibuktikan
Majelis menilai sejumlah persoalan yang diajukan pihak terdakwa lebih tepat dikaji dalam tahap pembuktian, termasuk antara lain:
- Apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi;
- Apakah dari rangkaian perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari (Pasal 20 huruf c UU No.1/2023);
- Apakah kedudukan terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaan; dan
- Kapan kehendak terdakwa timbul sehubungan dengan pertemuan dengan pihak lain.
Majelis menilai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh dari pemeriksaan alat bukti di persidangan pokok perkara.
| Ketentuan yang disebut | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 | Diacu terkait unsur penyertaan/kerja sama yang disadari |
| Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 | Disebut sehubungan dengan pembuktian tindak pidana asal pada perkara TPPU |
Hakim menambahkan bahwa nota perlawanan yang diajukan terdakwa bukan merupakan syarat formil bagi surat dakwaan. Oleh karena itu, dalil yang bertumpu pada tidak adanya dakwaan tindak pidana asal tidak otomatis membatalkan proses tindak pidana pencucian uang yang didakwakan.
Sidang dilanjutkan dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.
Perkara ini sebelumnya memasuki babak eksepsi ketika terdakwa menyampaikan keberatan atas surat dakwaan dan beberapa aspek proses penyidikan; majelis memisahkan persoalan yang menyentuh pokok perkara untuk dibuktikan pada tahap pemeriksaan pembuktian.
Ketentuan praduga tak bersalah berlaku bagi Febrie; perlawanan dan dalil pembelaan yang diajukan oleh terdakwa serta advokatnya akan dinilai dan diputus bersama dalam putusan akhir setelah seluruh pembuktian dihadirkan di pengadilan.