Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Alasan pemanggilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron diperlukan karena penyidik hendak membongkar konstruksi perkara secara utuh dan mengetahui apakah praktik dugaan korupsi di kementerian berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan tersangka atau ada perintah dari pihak lain.
“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid]. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan.”
— Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10).
Status panggilan dan ketidakhadiran sebelumnya
KPK mencatat Nusron pernah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, Rabu 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia, menurut keterangan KPK yang dikutip CNN Indonesia.
Perkembangan penyidikan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari nama-nama yang diumumkan oleh KPK tercantum:
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar)
- Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan telah dilakukan terhadap beberapa pihak yang berada di lingkaran Nusron untuk mengumpulkan bukti. Penyidik KPK ingin mendalami alur perintah, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, serta ujung dari aliran perintah tersebut.
Pernyataan KPK dan proses selanjutnya
KPK menyatakan akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan kembali terhadap Nusron. Jika panggilan diterima, Nusron akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk membantu penyidik menjelaskan hubungan antara para tersangka yang sudah ditetapkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pihak KPK menegaskan proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek perkara sesuai ketentuan hukum.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Perkara | Dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN |
| Jumlah tersangka (diumumkan) | 8 orang (beberapa nama diumumkan oleh KPK) |
| Pihak yang akan dipanggil | Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (saksi yang akan dimintai keterangan) |