Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dianggap tidak tegas dalam menindak saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, demikian laporan media yang dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Inti aduan MAKI
MAKI menilai sikap pimpinan KPK menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum karena tidak memberikan tindakan tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Laporan itu disampaikan menyusul beberapa kejadian saksi mangkir tanpa adanya langkah hukum lanjutan yang berarti dari penyidik atau pimpinan KPK, menurut pemberitaan Suara.com yang mengutip keterangan organisasi tersebut.
Dalam aduannya, MAKI menyoroti nama-nama saksi yang tercatat mangkir, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas dari penyidik. MAKI juga menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dan seorang saksi bernama Witjaksono terkait perkara pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keterangan MAKI dan tuntutan tindakan
Boyamin, perwakilan MAKI, mengatakan KPK seharusnya mengambil langkah lebih tegas seperti penjemputan paksa atau penerbitan surat perintah membawa apabila saksi mangkir. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dilansir Minggu (25/10/2026).
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid.”
MAKI menilai pembiaran terhadap mangkirnya saksi berulang kali berpotensi merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Organisasi itu menyampaikan kekhawatiran bahwa sikap yang dianggap lamban dapat memicu budaya membangkang di kalangan saksi lain.
Kasus-kasus yang disebut dalam aduan
Pemberitaan menyebut beberapa nama dan perkara yang menjadi contoh tindakan mangkir tanpa sanksi signifikan:
- Nusron Wahid — Menteri ATR/BPN, disebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan;
- Muryanto Amin — Rektor Universitas Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi proyek jalan;
- Witjaksono — saksi dalam dugaan korupsi pinjaman macet di LPEI.
| Nama | Perkara (sebagaimana dilaporkan) | Catatan |
|---|---|---|
| Nusron Wahid | Pemeriksaan oleh KPK (tidak hadir) | Dicatat dua kali mangkir tanpa alasan jelas |
| Muryanto Amin | Dugaan korupsi proyek jalan | Dicatat mangkir dari pemanggilan |
| Witjaksono | Dugaan korupsi pinjaman macet di LPEI | Dicatat mangkir dari pemanggilan |
Permintaan penegakan dan pengawasan
MAKI meminta Dewas KPK menelaah laporan tersebut untuk menilai apakah pimpinan KPK telah menjalankan fungsi pengawasan dan arah kebijakan yang memadai terhadap penyidik dalam menegakkan kewajiban hukum bagi saksi. Laporan itu menekankan perlunya tindakan hukum yang konsisten agar wibawa lembaga penegak hukum tetap terjaga, menurut kutipan pernyataan MAKI yang dipublikasikan Suara.com.