Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas aset penyelenggara negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang dilaporkan tidak lengkap.
Inti usulan dan tujuan
Usulan disampaikan Johanis kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10). Ia menyatakan apabila terdapat perbedaan mencolok antara kekayaan yang sesungguhnya dimiliki penyelenggara negara dengan yang dilaporkan di LHKPN, maka aset yang tidak dilaporkan tersebut berhak dirampas Negara berdasarkan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas.”
Johanis juga menyatakan negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang semestinya wajib melaporkan LHKPN tetapi tidak melakukannya.
Mekanisme keberatan dan pencegahan pelanggaran
Selain mengusulkan perampasan, Johanis menginginkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan atas tindakan perampasan tersebut. Menurutnya, pengaturan seperti itu diharapkan mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN secara benar dan jujur.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujar Johanis.
Nomenklatur RUU dan penegakan
Johanis juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah, tanpa merinci pasal atau redaksi teknis yang dimaksud. Usulan itu muncul di tengah perbincangan legislatif soal perluasan alat hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Usulan menautkan LHKPN sebagai alat pembuktian awal untuk perampasan aset.
- Negara dapat merampas harta yang tidak dilaporkan atau jika wajib lapor tidak melakukan LHKPN.
- Diusulkan mekanisme keberatan hukum bagi penyelenggara negara yang terkena tindakan perampasan.
Pernyataan Johanis dikutip dari laporan jpnn.com yang memuat wawancara dan penjelasan singkat mengenai gagasan tersebut. RUU Perampasan Aset sebelumnya telah menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana, namun detail ketentuan mengenai kaitan dengan LHKPN belum banyak diuraikan dalam perdebatan publik sampai saat ini.
Usulan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan politik, termasuk terkait asas praduga tak bersalah dan mekanisme pembuktian, sehingga detail redaksional dan jaminan prosedural kemungkinan akan menjadi fokus dalam pembahasan di tingkat legislatif dan yudikatif.