Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026) melakukan penyitaan dokumen terkait proyek pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.
Penyitaan dokumen saat pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa yang dibawa Rus dalam dua tas perjalanan jauh. Menurut Budi, isi tas tersebut berupa “beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka.”
“Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dua fokus pendalaman keterangan
Budi menyebutkan penyidik mendalami dua hal saat memeriksa Rus. Pertama, terkait status kepegawaian dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni Bima Setiawan (disingkat BS) dan Richard Erlangga (disingkat RE), yang disebut sebagai tenaga ahli atau staf khusus (stafsus) Kepala BNPB.
Kedua, penyidik menggali keterangan Rus dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait mekanisme penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor.
Kronologi singkat kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026, ketika 15 orang diamankan. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk nama yang disingkat BS dalam penjelasan KPK. Budi menyatakan dokumen yang disita berkaitan dengan proyek yang dikerjakan para tersangka.
- Lokasi pemeriksaan: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Saksi yang diperiksa: Rus, Sekretaris Utama BNPB (Sestama).
- Fokus penyidikan: status kepegawaian dua tersangka (BS dan RE) serta peran Rus sebagai KPA dalam penunjukan PPK dan proses pengadaan DSP BNPB.
Dalam keterangannya Budi menegaskan penyidik mendalami bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan serta mekanisme penunjukan langsung sampai pembayaran vendor yang bersumber dari DSP BNPB.
Pernyataan resmi KPK belum merinci dokumen yang disita secara spesifik atau langkah penyidikan selanjutnya terhadap Rus. KPK sebelumnya mengumumkan adanya penetapan tersangka pada 14 Oktober 2026 menyusul OTT sehari sebelumnya, namun rincian lengkap soal identitas dan dakwaan terhadap seluruh tersangka disampaikan melalui saluran resmi KPK.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB | 13 Oktober 2026 |
| Pemeriksaan Rus dan penyitaan dokumen | 27 Oktober 2026 |
| Penetapan lima tersangka | 14 Oktober 2026 (sehari setelah OTT) |
Penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan kegiatan penyidikan dilaksanakan untuk melengkapi pembuktian perkara. Sejauh ini KPK menegaskan jalannya proses penyidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang diperiksa.