Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Aceh Timur mengambil langkah administratif dengan mencopot Laina Fariyani dari jabatan kepala SMAN 1 Simpang Ulim dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) mulai Senin, 26 Oktober 2026, menyusul aksi protes massal dan mogok belajar yang dilakukan siswa sekolah tersebut, kata Kepala Cabdisdik Aceh Timur Rahmatsah Putra kepada RUANG.ID.
Alasan pencopotan dan tujuan penunjukan Plh
Menurut Rahmatsah Putra, kebijakan penunjukan Plh dilakukan untuk mengembalikan kondusivitas kegiatan belajar mengajar yang sempat lumpuh total. Ia menyatakan keputusan ini dimaksudkan memberi ruang evaluasi atas persoalan komunikasi internal sekolah yang memuncak setelah penebangan pohon peneduh berumur 10–15 tahun pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Untuk nama Plh tersebut sedang menunggu putusan siapa yang akan menjadi Pelaksana Harian di SMA tersebut besok.”
Rahmatsah menyampaikan pencopotan bukan semata sebagai sanksi personal, melainkan langkah sementara untuk menstabilkan suasana dan memastikan hak belajar siswa kembali terpenuhi. Ia menegaskan fokus Cabdisdik saat ini adalah memulihkan atmosfer belajar agar proses pendidikan dapat berjalan normal.
Polemik penebangan dan komunikasi dinas
Rahmatsah menjelaskan kebijakan penebangan awalnya bersumber dari instruksi Cabdisdik Aceh Timur berdasarkan pertimbangan teknis demi keselamatan bangunan dan infrastruktur sekolah. Dahan yang melebar dan akar pohon diduga berisiko merusak fondasi, memecahkan lantai ruang kelas, serta merusak atap, sehingga dinas menilai perlu dilakukan penataan pohon.
Namun, menurut Rahmatsah, masalah memburuk karena dugaan kegagalan kepala sekolah membangun komunikasi dua arah dengan warga sekolah dan tidak melaporkan adanya penolakan dari siswa kepada Cabdisdik. Ia menyatakan, “Kepsek tidak koordinasi dengan sekolah dan tidak memberi tahu (ke Cabdin) bahwa warga sekolah menolak (penebangan).”
Reaksi siswa dan dampak pada KBM
Penebangan pohon di lingkungan SMAN 1 Simpang Ulim memicu gelombang penolakan dari siswa yang berujung pada aksi protes massal dan mogok belajar. Kabid Cabdisdik menilai aksi itu mengganggu proses belajar mengajar sehingga diperlukan langkah cepat untuk mengatasi ketegangan.
- Penunjukan Plh dimaksudkan sebagai langkah sementara untuk evaluasi internal.
- Pencopotan kepala sekolah dipicu oleh kegagalan komunikasi mengenai penebangan pohon.
- Instruksi penebangan berasal dari Cabdisdik dengan alasan teknis keselamatan fasilitas sekolah.
Langkah lanjutan dan evaluasi
Rahmatsah menyatakan Cabdisdik akan menggunakan masa penunjukan Plh untuk mengevaluasi proses pengambilan keputusan dan komunikasi di SMAN 1 Simpang Ulim. Ia belum merinci nama pejabat yang akan ditugaskan sebagai Plh maupun jangka waktu penunjukan.
RUANG.ID melaporkan bahwa penebangan pohon yang dimaksud melibatkan pepohonan peneduh berumur sekitar 10 hingga 15 tahun.
Pihak sekolah, perwakilan orang tua siswa, dan instansi terkait diharapkan terlibat dalam proses evaluasi untuk mencari solusi yang memulihkan kegiatan belajar mengajar tanpa mengabaikan aspek keselamatan infrastruktur sekolah.