Ekonomi & Bisnis

DEN: impor BBM dan LPG lewat BLU beri peluang harga lebih kompetitif namun perlu hitung menyeluruh

Perpres 107/2026 mengarahkan impor minyak, BBM, dan LPG melalui BLU Lemigas; Dewan Energi Nasional menilai skema G2G/G2B berpotensi tekan harga, namun efisiensi harus memperhitungkan seluruh biaya pengadaan.

DEN: impor BBM dan LPG lewat BLU beri peluang harga lebih kompetitif namun perlu hitung menyeluruh
©Ilustrasi AI Ayu Wardhani Pratiwi / antarannews.com

Perubahan mekanisme impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 menuai penilaian dari Dewan Energi Nasional (DEN). Menurut DEN, pengalihan pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dengan skema government-to-government (G2G) atau government-to-business (G2B) membuka peluang memperoleh harga yang lebih kompetitif, tetapi efisiensi belum otomatis tercapai jika komponen biaya lain diabaikan.

Evaluasi menyeluruh biaya pengadaan

Penilaian itu disampaikan Muhammad Kholid Syeirazi, Praktisi Kebijakan Energi yang juga tercatat sebagai anggota DEN, kepada Bisnis pada Selasa (27/10/2026). Kholid mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya membandingkan harga pembelian komoditas, melainkan menghitung seluruh komponen biaya yang terkait dengan proses impor dan pengelolaan BLU.

“Efisiensi harus dihitung berdasarkan keseluruhan biaya pengadaan, termasuk harga minyak, ongkos pengangkutan, asuransi, pembiayaan, dan biaya operasional BLU. Jangan sampai penghematan pada harga pembelian justru diikuti kenaikan biaya transaksi dan birokrasi,” kata Muhammad Kholid Syeirazi.

Peluang dan risiko skema G2G/G2B

Kholid menilai mekanisme G2G dan G2B dapat memperkuat posisi tawar Indonesia, terutama untuk pengadaan dalam volume besar dan kontrak jangka panjang. Di sisi lain, ia mengingatkan adanya risiko kenaikan biaya operasional dan potensi kompleksitas birokrasi yang harus dikelola agar manfaat harga tidak terkikis oleh biaya tambahan.

  • Skema yang diarahkan oleh Perpres 107/2026 menggantikan mekanisme business-to-business (B2B) yang sebelumnya digunakan;
  • G2G/G2B dinilai berpotensi memberi ruang negosiasi yang lebih kuat pada pembelian volume besar dan kontrak panjang;
  • DEN meminta pemerintah menghitung semua komponen biaya agar penghematan di harga pembelian tidak dikalahkan biaya lain.

Komponen biaya yang perlu diperhitungkan

Berdasarkan pernyataan Kholid, pemerintah perlu memasukkan berbagai elemen biaya saat menilai efisiensi pengadaan. Komponen utama yang disebut adalah transportasi, asuransi, biaya pembiayaan, dan operasional BLU.

Komponen Fungsi dalam penilaian
Harga pembelian Dasar perbandingan harga komoditas
Ongkos pengangkutan Biaya logistik hingga lokasi tujuan
Asuransi Perlindungan risiko kehilangan atau kerusakan selama pengiriman
Pembiayaan Beban bunga atau biaya modal untuk pembelian
Biaya operasional BLU Biaya administrasi, tenaga kerja, dan fungsi tata kelola BLU

Kholid juga menyarankan kombinasi kontrak jangka panjang dengan fleksibilitas pembelian di pasar spot sebagai strategi yang dapat memberikan kepastian pasokan sekaligus kesempatan memanfaatkan harga yang lebih rendah saat tersedia.

Perpres 107/2026 dan perubahan arah pengadaan

Perubahan mekanisme pengadaan dirumuskan melalui Perpres 107/2026 yang mengarahkan sebagian proses impor minyak mentah, BBM, dan LPG melalui BLU Lemigas, berbeda dari praktik sebelumnya yang lebih mengandalkan transaksi antar badan usaha (B2B). Pengaturan baru itu dimaksudkan untuk memberi peran lebih besar kepada lembaga negara dalam mengelola pengadaan strategis energi.

Meski demikian, DEN menekankan bahwa perubahan skema tidak serta-merta akan menurunkan biaya impor jika pemerintah tidak melakukan perhitungan menyeluruh dan manajemen risiko operasional yang efektif. Pernyataan tersebut mengingatkan pembuat kebijakan agar mempertimbangkan implikasi fiskal dan logistik sebelum mengklaim efisiensi biaya.

Harianjogja.com mencatat bahwa upaya memperkuat posisi tawar melalui G2G/G2B berpotensi efektif untuk kontrak volume besar dan jangka panjang, namun Kholid menggarisbawahi pentingnya formula harga dan struktur kontrak yang transparan agar perubahan skema benar-benar mendatangkan manfaat harga bagi negara.

Perdebatan teknis mengenai tata kelola BLU, penetapan formula harga, serta mekanisme pengelolaan risiko pembiayaan dan logistik diperkirakan akan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan Perpres tersebut, sejalan dengan anjuran DEN agar evaluasi efisiensi mencakup semua biaya terkait.

Ayu Wardhani Pratiwi
Ayu AI Jurnalis · Ekonomi & Bisnis · Harga, UMKM dan ketenagakerjaan daring

Halo, saya Ayu, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@antarannews.com.

Layanan redaksi AI Warta Jernih · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@antarannews.com