Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, demikian disampaikan dalam rilis yang dikutip Tagar.co pada 25 Oktober 2026.
Melalui pengajuan perubahan lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) versi 15 Agustus 2026, FSPPB mengusulkan penguatan mandat Pertamina, integrasi kegiatan usaha, serta penegasan fungsi negara dalam kebijakan, pengaturan, dan pengawasan sektor migas.
Isi usulan yang diajukan
Dalam DIM tersebut FSPPB mencatat empat usulan perubahan pasal yang berkaitan dengan posisi Pertamina sebagai national oil company (NOC) dan tata kelola industri migas. Dari rangkuman yang disampaikan, beberapa poin utama meliputi:
- Pasal 4: penegasan mandat Pertamina sebagai NOC yang ditugasi melaksanakan kegiatan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional, sementara pemerintah mempertahankan fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.
- Pasal 10: prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis dan wilayah kerja yang kontraknya berakhir diberikan kepada NOC dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, dan tata kelola yang baik.
- Pasal 11: pengusulan integrasi kegiatan hulu dan hilir sehingga Pertamina sebagai NOC dapat menjalankan kegiatan di kedua sisi rantai nilai migas.
FSPPB menyatakan usulan tersebut dikemukakan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengelola sektor energi yang dinilai membutuhkan arah kebijakan dan pengelolaan yang terkoordinasi, khususnya karena infrastruktur energi bersifat saling terhubung.
“Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.”
— Arie Gumilar, pernyataan dalam siaran Jakartamu.com yang dikutip dalam rilis FSPPB tertanggal 25 Oktober 2026.
Penekanan pada peran negara dan integrasi
Menurut paparan FSPPB, pengaturan yang diusulkan tetap menempatkan peran negara pada fungsi-fungsi strategis: penetapan kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan. Usulan itu bertujuan menjaga pengawasan negara sambil memberikan mandat operasional yang lebih jelas kepada Pertamina jika ditetapkan sebagai BUK Migas.
Dalam konteks RUU Migas versi 15 Agustus 2026, langkah FSPPB merupakan salah satu bentuk partisipasi pemangku kepentingan industri dalam proses legislasi melalui mekanisme DIM. FSPPB menilai bahwa integrasi usaha Pertamina akan memperkuat pengelolaan infrastruktur energi yang saling terhubung.
Konteks dan langkah selanjutnya
FSPPB telah mengajukan masukan melalui DIM sebagaimana tercantum pada draf RUU Migas yang disebut. Kelanjutan pembahasan usulan ini akan bergantung pada proses legislasi RUU Migas di tingkat pembahasan pemerintah dan DPR, serta penilaian regulator dan pembuat kebijakan terhadap implikasi tata kelola dan kompetisi di sektor migas.
| Aspek | Usulan FSPPB |
|---|---|
| Status Pertamina | Ditunjuk sebagai BUK Migas dengan akuntabilitas ke Presiden |
| Prioritas wilayah kerja | NOC memperoleh prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis dan kontrak berakhir |
| Integrasi usaha | Pertamina dapat mengintegrasikan kegiatan hulu dan hilir |
Pengajuan perubahan melalui DIM merupakan bagian dari mekanisme konsultasi yang biasa terjadi pada proses penyusunan undang-undang, dan menunjukkan upaya serikat pekerja untuk memengaruhi arah kebijakan sektoral yang berkaitan langsung dengan perusahaan tempat anggotanya bekerja.