Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan menerapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang menambahkan satu tahun layanan prasekolah sebelum SD, kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh.
Tujuan dan cakupan kebijakan
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan PAUD sehingga lebih banyak anak memperoleh pengalaman belajar sejak usia pra-sekolah. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini berperan penting dalam menentukan keberhasilan pada jenjang berikutnya.
“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan.”
Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun mendorong penyelenggaraan layanan prasekolah selama satu tahun sebelum anak masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan sejak TK, sesuai Asta Cita keempat.
Data satuan dan murid PAUD
Kemendikdasmen mencatat ada 103.221 satuan Taman Kanak-Kanak (TK) di Indonesia yang melayani 3.808.734 murid. Namun kementerian menemukan bahwa masih terdapat 1.372.947 murid kelas 1 SD yang belum pernah mengikuti pendidikan anak usia dini, sehingga akses prasekolah perlu diperluas.
| Data | Angka |
|---|---|
| Jumlah satuan TK | 103.221 |
| Jumlah murid TK | 3.808.734 |
| Murid kelas 1 SD tanpa pengalaman PAUD | 1.372.947 |
Program dukungan dan anggaran
Untuk meningkatkan sarana dan prasarana, Kemendikdasmen mengalokasikan bantuan revitalisasi untuk 13.831 TK pada 2026. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 2025, ketika bantuan revitalisasi diberikan kepada 1.355 TK.
Pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid TK. Pada 2026, PIP direncanakan diberikan kepada 888.000 murid TK dengan besaran bantuan Rp450.000 per penerima per tahun bagi yang memenuhi kriteria.
- Bantuan revitalisasi TK: 13.831 satuan pada 2026.
- Program Indonesia Pintar untuk murid TK: 888.000 penerima, Rp450.000 per tahun.
- Peningkatan kualifikasi guru melalui program S1/D4 dan rekognisi pembelajaran lampau.
Peningkatan kualifikasi guru
Salah satu fokus kebijakan adalah peningkatan kompetensi tenaga pendidik PAUD. Kemendikdasmen mendorong program untuk menaikkan kualifikasi akademik guru, termasuk program S1/D4 melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau setara. Dalam penyampaian kebijakan ini, peningkatan kualitas guru disebut penting agar upaya perluasan akses diimbangi mutu layanan yang memadai.
Kementerian menilai kombinasi kebijakan akses, bantuan revitalisasi, subsidi PIP, dan peningkatan kualifikasi guru merupakan langkah terpadu untuk menempatkan PAUD sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.