Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital menjelaskan secara transparan apabila melakukan pembatasan jangkauan atau moderasi terhadap konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, dalam pernyataan resmi yang dikutip KompasTekno pada 26 Oktober 2026.
Komdigi: pemerintah tidak minta platform hapus konten karhutla
Mediodecci menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform digital untuk menghapus atau membatasi konten terkait karhutla. Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat tentang karhutla memiliki nilai penting sebagai masukan bagi upaya penanganan di lapangan.
“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan.”
Dalam pernyataannya, Komdigi meminta agar platform memberikan penjelasan bila terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk ketika pembatasan itu terkait penerapan pedoman komunitas atau hasil dari sistem rekomendasi berbasis algoritma. Permintaan itu mencakup keterbukaan soal alasan moderasi dan adanya mekanisme bagi pengguna untuk mengajukan pengaduan dan banding.
Transparansi AI dan algoritma
Komdigi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan algoritma agar masyarakat memahami bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan disebarkan di ruang digital. Mediodecci menjelaskan bahwa jawaban yang dihasilkan oleh AI tidak otomatis sama dengan pernyataan resmi perusahaan atau bukti adanya instruksi dari pihak pemerintah tanpa dokumen dan konfirmasi yang dapat diverifikasi.
“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu.”
Komdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta terkait beredarnya jawaban Meta AI di media sosial yang dikaitkan dengan pembatasan konten karhutla. Permintaan klarifikasi itu menjadi salah satu langkah Komdigi menanggapi kekhawatiran publik atas interpretasi jawaban chatbot AI sebagai sumber kebenaran atau instruksi resmi.
Penilaian moderasi berdasarkan substansi dan bukti
Mediodecci menekankan pula bahwa penggunaan akun otomatis atau bot tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap moderasi konten menurut Komdigi harus berlandaskan pada substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Komdigi meminta penjelasan platform apabila ada pembatasan jangkauan konten karhutla.
- Komdigi menegaskan tidak pernah meminta penghapusan konten karhutla oleh platform.
- Komdigi menyoroti perlunya transparansi penggunaan AI, algoritma, dan mekanisme pengaduan serta banding.
Pernyataan resmi Komdigi ini muncul di tengah diskusi publik mengenai peran platform digital dalam menyebarkan informasi tentang kebakaran hutan dan lahan, serta kekhawatiran mengenai keakuratan jawaban AI yang beredar di media sosial. Komdigi meminta agar jawaban AI yang beredar tidak langsung dianggap sebagai pernyataan resmi tanpa verifikasi lebih lanjut.
Permintaan keterbukaan dari Komdigi mencakup dua aspek utama: penjelasan terkait alasan dan mekanisme moderasi konten, serta keterbukaan soal penggunaan AI dan algoritma yang memengaruhi tampilan dan penyebaran informasi di platform digital.