Polisi menyatakan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pengemudi ojek daring di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dan proses penyidikan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, mengatakan bahwa sopir yang menjadi tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10/2026).
“Sopir tersangka dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.”
AKBP Adiel menambahkan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku kaget dan panik saat kejadian.
“(Berdasarkan) hasil sementara sopir mengaku kaget dan panik.”
Kondisi korban dan hasil tes urine
Korban yang disebut berinisial HS (56), seorang pengemudi ojek daring, sedang menjalani operasi dan observasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. AKBP Adiel menyatakan, “Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati.”
Polda Metro Jaya juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine dan alkohol terhadap sopir BYD. Menurut keterangan polisi, pengemudi dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
Rangkaian kendaraan yang terlibat
Polisi mencatat bahwa kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan. Data identifikasi kendaraan yang dilaporkan kepada wartawan adalah sebagai berikut:
- Mobil listrik BYD (dikemudikan S, 46)
- Sepeda motor Honda Beat (pengemudi HS, 56)
- Wuling (jenis penumpang)
- Toyota Navi
- Honda Mobilio
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Lokasi | Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| Status pengemudi BYD | Tersangka; masih diperiksa penyidik |
| Kondisi korban | Menjalani operasi dan observasi di RSUP Fatmawati |
| Hasil tes narkoba dan alkohol | Negatif |
Konteks pemberitaan
Kasus ini diliput oleh sejumlah media nasional setelah polisi mengumumkan penetapan tersangka dan rincian awal investigasi. Pernyataan resmi petugas kepolisian mengenai status tersangka, kondisi korban, serta hasil pemeriksaan zat di tubuh pengemudi BYD menjadi rujukan utama berita.
Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan penyebab kecelakaan secara rinci dan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran lalu lintas lain yang menimbulkan luka berat pada korban. Polisi belum merinci pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam rilis awal kepada wartawan.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan teknis, keterangan saksi, dan laporan medis korban yang menjadi bahan pemeriksaan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya.