Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan tidak setuju jika Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat ini, karena revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih dalam pembahasan.
Alasan penolakan
Pernyataan itu disampaikan Doli usai bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Ia mengatakan proses seleksi berpotensi menimbulkan persoalan substantif apabila dasar hukum yang akan dijalankan oleh penyelenggara pemilu berubah saat seleksi berlangsung.
“Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang.”
Doli menjelaskan bahwa salah satu aspek yang akan diujikan dalam seleksi calon anggota KPU adalah pemahaman terhadap aturan pemilu. Jika undang-undang yang menjadi acuan seleksi sedang direvisi, menurutnya, akan muncul ketidaksesuaian antara materi tes dan tugas yang harus dijalankan oleh penyelenggara kelak.
Ketentuan hukum yang dikutip
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tim seleksi harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan proses revisi UU Pemilu yang masih bergulir di DPR.
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| UU Nomor 7 Tahun 2017 | Pansel calon anggota KPU dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir (seperti dikutip Ahmad Doli) |
Opsi yang diusulkan
Doli menyebutkan hasratnya agar revisi UU Pemilu selesai lebih cepat. Ia mengusulkan dua opsi untuk mengatasi potensi masalah pembentukan pansel pada masa aturan yang sedang direvisi. Salah satu opsi yang disebut secara eksplisit oleh Doli adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan batas waktu pembentukan pansel.
- Opsi pertama: pemerintah menerbitkan Perppu untuk menyesuaikan ketentuan pembentukan pansel.
Doli beralasan bahwa jika seleksi tetap memakai undang-undang lama sementara aturan baru sudah disahkan kemudian, calon penyelenggara yang lolos berdasarkan tes dapat saja tidak memahami ketentuan dalam UU yang baru. “Nanti agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama,” kata Doli seperti dikutip saat pertemuan di Gedung Kemendikdasmen.
Konteks pembahasan RUU Pemilu
Pernyataan Doli muncul ketika revisi Undang-Undang Pemilu tengah dibahas di DPR. Ia mengatakan sejak awal mendorong agar revisi tersebut dipercepat sehingga aturan yang menjadi dasar seleksi penyelenggara pemilu tidak berubah lagi setelah proses seleksi berlangsung.
Dalam keterangan yang sama, Doli menyoroti kemungkinan ketidakcocokan antara materi ujian seleksi dan isi undang-undang baru yang belum final. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara jadwal pembentukan pansel dan penyelesaian revisi undang-undang agar proses seleksi tidak menimbulkan masalah pelaksanaan di kemudian hari.
Isu pembentukan pansel KPU menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kelanjutan proses pemilihan umum dan kesinambungan kelembagaan penyelenggara pemilu, terutama menjelang akhir masa jabatan anggota KPU yang berlaku saat ini.