Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum rampung secara keseluruhan paling lambat pada akhir Maret 2027. Pengumuman itu disampaikan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, usai pertemuan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah kerja Panja dan tahapan penyusunan
Doli menyatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dibentuk oleh Komisi II membagi proses penyusunan menjadi dua tahapan utama. Pada tahap pertama, fokus Komisi II adalah merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU.
“Jadi yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember,”
ucap Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Proses setelah draf selesai
Menurut Doli, setelah draf naskah akademik dan draf RUU selesai di tingkat Komisi II, dokumen tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Setelah pengesahan, RUU usul inisiatif DPR itu akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal ringkas
| Tahapan | Target penyelesaian |
|---|---|
| Penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU (tahap pertama) | Akhir Desember 2026 |
| Pembahasan lanjutan dan pengesahan di Paripurna | Sebelum akhir Maret 2027 |
- Panja membagi pembahasan ke dalam dua tahapan utama.
- Draf RUU dan naskah akademik ditargetkan selesai akhir Desember 2026.
- Seluruh pembahasan diharapkan rampung paling lambat akhir Maret 2027 dan dikirimkan kepada Presiden.
Informasi awal mengenai pembagian tahapan kerja dan target waktu itu dilaporkan saat Doli ditemui di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kantor Kemendikdasmen), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.