Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dimulai secepatnya dan tidak menunggu sampai mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan dan koordinasi antar-institusi
Dave menyatakan Komisi I akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk segera menyiapkan masukan substantif bagi rancangan revisi. Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga diperlukan agar perubahan aturan dapat disusun dengan matang.
Ia mengatakan pembahasan di parlemen harus membuka ruang partisipasi publik sehingga aturan baru menghasilkan ketentuan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Pernyataan itu disampaikan Dave dalam keterangan pers yang dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.”
Putusan MK dan tenggat dua tahun
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan Presiden serta DPR untuk merevisi aturan itu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dave menegaskan tenggat waktu yang diberikan MK harus dihormati, tetapi tidak menjadi alasan untuk menunda pembahasan. Ia menyatakan proses legislasi dapat dan sebaiknya dimulai lebih awal untuk memastikan revisi selesai dalam kerangka waktu yang wajar.
Substansi revisi yang diusulkan
Salah satu poin pokok yang menurut Dave perlu diatur secara tegas adalah pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Aturan baru, katanya, harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan sekaligus menjaga profesionalisme prajurit.
- Perjelas batas kewenangan pengadilan militer dan peradilan umum;
- Jamin akuntabilitas aparat negara sesuai prinsip equality before the law;
- Libatkan publik dan kementerian terkait dalam proses legislasi.
Dave menyampaikan Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk kemungkinan penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Respons institusi terkait
Sumber berita menyebutkan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum dan HAM mulai melakukan kajian untuk menindaklanjuti amar putusan.
| Peristiwa | Rincian |
|---|---|
| Putusan MK | Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, dibacakan 15 Oktober 2026; memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal 2 tahun |
| Desakan DPR | Komisi I mendorong revisi dimulai segera dan melibatkan Kemenhan, TNI, Kemenkumham, serta Baleg DPR |
Pernyataan Dave dan rincian putusan MK dikutip dari laporan media yang melaporkan keterangan resmi Wakil Ketua Komisi I DPR pada 25 Oktober 2026.
Kasus ini menempatkan pembenahan aturan peradilan militer sebagai agenda legislatif yang akan melibatkan sejumlah kementerian dan DPR dalam waktu dekat, dengan perhatian pada penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum dan batasan kewenangan peradilan militer.