Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggaungkan gerakan “Tobat Ekologis” sebagai pendekatan moral-spiritual untuk menangani krisis lingkungan nasional, dikutip Senin (26/10/2026).
Inisiatif dan tujuan
Langkah itu diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, yang menilai penanganan kerusakan alam tidak cukup hanya mengandalkan regulasi formal. Menurut Jumhur, upaya pemulihan memerlukan kebangkitan kesadaran religius dan moral di kalangan masyarakat sebagai modal penting bagi pemulihan lingkungan ke depan.
“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Agama di Indonesia pada dasarnya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan.”
Keterangan itu dikutip dari pernyataan resmi yang disampaikan pada 26 Oktober 2026.
Tahapan implementasi
KLH/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) menyusun tiga tahapan dalam konsep “Tobat Ekologis” yang disebut sebagai langkah terukur dalam pengelolaan lingkungan. Ketiga tahapan tersebut dijabarkan oleh kementerian sebagai berikut.
| Tahap | Uraian |
|---|---|
| 1. Pengakuan | Mengakui kesalahan terhadap alam sebagai langkah awal menyadarkan individu dan institusi atas kerusakan yang terjadi. |
| 2. Komitmen | Berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan merusak lingkungan. |
| 3. Restorasi | Bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan yang telah terjadi, termasuk upaya pemulihan ekosistem. |
Sasaran tindakan
Menurut KLH, intervensi gerakan itu dibagi pada tiga tingkatan pelaksanaan. Tingkat pertama menargetkan individu dan keluarga untuk mendorong perubahan gaya hidup dasar sehingga komitmen kelestarian tumbuh dari rumah.
- Perubahan kebiasaan individu, seperti mematikan AC dan lampu saat tidak digunakan serta mengurangi pembuangan sampah sembarangan dan pemborosan energi fosil.
- Peningkatan pengawasan oleh pemerintah dengan KLH menegaskan peran di garis depan dan mengakui pembiaran masa lalu.
- Upaya restorasi dan pemulihan ekosistem sebagai langkah lanjutan yang terukur.
Dalam penjelasannya mengenai tingkat individu, Menteri Jumhur memberi contoh perilaku sehari-hari yang perlu diubah:
“Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut.”
Peran pemerintah dan pengawasan
KLH menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan, termasuk mengakui adanya pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal. Pernyataan resmi kementerian menekankan perlunya kombinasi antara pendekatan regulasi dan transformasi nilai sosial-agama guna mencapai pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.