Korlantas Polri menemukan masih ada pengendara yang berusaha menghindari penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengubah atau menutup pelat nomor kendaraan. Cara yang ditemukan antara lain menggunakan stiker, lakban, masker, tidak memasang pelat, hingga melapisinya dengan mika berwarna gelap.
Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Korlantas Polri Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi mengatakan praktik tersebut masih dijumpai dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Ia juga menyatakan pernah melihat secara langsung pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya.
Pelat ditutup dengan berbagai cara
Menurut Bayu, penutupan pelat nomor membuat identitas kendaraan lebih sulit dikenali oleh kamera ETLE. Selain memasang stiker dan lakban, sebagian pengendara disebut sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan lapisan yang membuat pelat terlihat gelap.
“Saya sendiri secara langsung juga menemukan pengendara yang menutupi plat nomornya dengan menggunakan stiker atau menggunakan lakban,” ujar Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Korlantas Polri Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2026).
Bayu meminta masyarakat tidak menggunakan cara tersebut untuk menghindari kamera penegakan hukum lalu lintas. Ia menyebut tindakan itu tidak hanya dilakukan melalui penempelan bahan tertentu pada pelat, tetapi juga dengan melepas pelat atau memasang mika yang menghalangi keterbacaan nomor.
“Dan ini tentunya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. Tidak hanya menutup dengan stiker, ada yang tidak menggunakan plat nomor, ada yang dilapis dengan mika sehingga tertutup atau gelap gitu, tidak terbaca ETLE,” kata Bayu.
Operasi Patuh 2026
Bayu menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya diarahkan untuk menindak pelanggaran ketika petugas berada di jalan. Salah satu sasaran kegiatan tersebut ialah membangun kesadaran pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas tanpa menunggu kehadiran polisi.
“Inilah sebenarnya salah satu tujuan Operasi Patuh 2026, bagaimana masyarakat memiliki kesadaran sendiri dalam berlalu lintas, kesadaran juga dalam mematuhi peraturan berlalu lintas,” kata Bayu.
Dalam pelaksanaannya, ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran berdasarkan identitas kendaraan yang terlihat kamera. Karena itu, pelat nomor menjadi bagian penting dalam proses pengenalan kendaraan dan pengiriman konfirmasi pelanggaran kepada pemiliknya.
Temuan yang disoroti Korlantas
- Pelat nomor ditutup menggunakan stiker, lakban, atau bahan sejenis.
- Pelat nomor dilapisi mika gelap sehingga sulit terbaca kamera.
- Sejumlah pengendara tidak memasang pelat nomor kendaraannya.
Korlantas mengaitkan penindakan berbasis kamera dengan upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Operasi Patuh 2026 juga menjadi momentum untuk mendorong pengendara mengikuti ketentuan tanpa bergantung pada ada atau tidaknya petugas di lokasi.