Pemerintah menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp722 miliar untuk membebaskan pajak penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi pada periode perjalanan akhir tahun. Kebijakan itu berlaku untuk pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 dengan periode perjalanan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa di Jakarta, Senin (26/10).
Dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan
Lukman menyampaikan stimulus PPN-DTP tersebut telah memperoleh dasar pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan sehingga pembelian tiket untuk program ini dapat dilakukan sekarang. Menurut dia, PMK menjadi payung hukum untuk penghapusan sementara kewajiban PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi sehingga biaya tiket menjadi lebih terjangkau bagi penumpang.
“Alhamdulillah PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari.”
— Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan
Tujuan alokasi anggaran dan perkiraan mobilitas
Anggaran sebesar Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk menanggung PPN pada layanan angkutan udara kelas ekonomi sepanjang periode pembelian dan perjalanan yang ditetapkan. Lukman mengatakan stimulus ini dimaksudkan untuk membantu keterjangkauan biaya transportasi udara ketika permintaan perjalanan meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas nasional.
Dalam penjelasannya, Lukman memperkirakan jumlah penumpang udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Syarat dan cakupan program
Menurut pernyataan yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, beberapa poin penting program adalah:
- Program berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi;
- Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026–10 Januari 2027;
- Periode perjalanan yang mendapat PPN-DTP: 22 Desember 2026–10 Januari 2027;
- Pembiayaan PPN-DTP ditanggung pemerintah menggunakan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp722 miliar.
Lukman menekankan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini mulai melakukan pembelian tiket pada saat regulasi PMK telah terbit dan diimplementasikan.
Konfirmasi pemerintah dan konteks operasional
Sumber resmi Kementerian Perhubungan memandang stimulus ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau di masa peningkatan mobilitas. Selain memberi keringanan bagi masyarakat, stimulus diharapkan membantu mengurangi beban operasional perjalanan massal akhir tahun serta memberi ruang bagi operator untuk mengatur kapasitas penerbangan tanpa menaikkan tarif secara berlebihan.
| Komponen | Nilai / Periode |
|---|---|
| Anggaran PPN-DTP | Rp722 miliar |
| Periode pembelian tiket | 20 Oktober 2026–10 Januari 2027 |
| Periode perjalanan | 22 Desember 2026–10 Januari 2027 |
| Perkiraan jumlah penumpang | ± 4,72 juta orang |
Detail teknis pelaksanaan, termasuk tata cara klaim PPN oleh maskapai dan kriteria tiket yang memenuhi syarat, akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PMK yang menjadi dasar pelaksanaan program. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menjadi pihak terkait dalam implementasi kebijakan ini.
Program subsidi pajak terakhir kali diimplementasikan pemerintah pada momen tertentu untuk menjaga keterjangkauan angkutan penumpang; kebijakan serupa pada periode libur panjang sebelumnya juga bertujuan meredam lonjakan tarif dan meningkatkan akses masyarakat terhadap moda transportasi udara.
Publik diimbau memeriksa syarat dan ketentuan melalui saluran resmi maskapai atau manajemen tiket sebelum melakukan pembelian agar mendapatkan manfaat PPN-DTP sesuai ketentuan yang berlaku.