Bareskrim Polri menetapkan 265 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga Kamis, 29 Oktober 2026. Jumlah itu terdiri atas 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi, berdasarkan pemaparan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan upaya penanggulangan kebakaran.
Perkara perorangan dan korporasi
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, kepolisian menangani 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859 hektare. Adapun perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
| Kategori perkara | Laporan polisi | Luas lahan terbakar | Tersangka |
|---|---|---|---|
| Perorangan | 287 | Sekitar 5.859 hektare | 245 orang |
| Korporasi | 104 | 29.168,78 hektare | 20 korporasi |
Asep menyampaikan jumlah korporasi yang berstatus tersangka masih dapat bertambah. Penyidik, kata dia, masih menjalankan sejumlah proses penyidikan terhadap perkara karhutla yang ditangani.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Kasus terbanyak tercatat di Kalimantan Barat
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, laporan terbanyak tercatat di Polda Kalimantan Barat dengan 68 laporan. Polda Riau berada di urutan berikutnya dengan 59 laporan, disusul Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.
- Polda Kalimantan Barat: 68 laporan
- Polda Riau: 59 laporan
- Polda Kalimantan Tengah: 43 laporan
- Polda Sumatera Selatan: 42 laporan
- Polda Kalimantan Timur: 30 laporan
Menurut Asep, kepolisian memproses perkara kebakaran yang dilakukan secara sengaja maupun yang terjadi akibat kelalaian. Penanganan dilakukan bersama pemangku kepentingan lain dalam rangka penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Kami dari jajaran kepolisian tentunya bersama-sama dengan stakeholder lainnya berkomitmen terus untuk tidak menoleransi terhadap kasus-kasus kebakaran lahan, baik disengaja maupun atas kelalaian. Kami akan terus memproses sampai dengan tuntas perkara-perkara tersebut,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Rekomendasi pencabutan izin usaha
Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi disusun berdasarkan sejumlah indikator yang ditemukan penyidik. Di antaranya adalah kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dinilai tidak memadai.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan penanganan kebakaran. Tindak lanjut rekomendasi perlu dibedakan dari keputusan pencabutan izin usaha, karena pencabutan izin merupakan keputusan tersendiri yang berada pada kewenangan instansi terkait.