Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring di Kampung Sangereng, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Dalam penanganan perkara itu, petugas juga menemukan kembali mobil Toyota Avanza milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan terduga pelaku berinisial MZA ditangkap di kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran terduga pelaku dan rangkaian kejadian tersebut.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menerima pesanan perjalanan melalui layanan transportasi daring dengan tujuan Perumahan Cendana.
Korban kemudian menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang. Ketika kendaraan mendekati tempat tujuan dan jaraknya sekitar 100 meter, penumpang tersebut diduga mengeluarkan senjata tajam lalu menyerang korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan bibir. Setelah menyerang korban, terduga pelaku diduga membawa mobil serta sejumlah barang milik korban.
Barang yang diamankan
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian. Barang-barang tersebut antara lain:
- sebuah mobil Toyota Avanza milik korban;
- sejumlah barang milik korban yang disebut dibawa pelaku; dan
- barang lain yang masih diperiksa dalam proses penyidikan.
Penangkapan MZA dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan perampokan tersebut. Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai penanganan perkara di kepolisian.
Imbauan kepada pengemudi
Kapolsek Jatiuwung meminta pengemudi transportasi daring meningkatkan kewaspadaan ketika menjalankan pekerjaan, khususnya saat menerima pesanan pada waktu malam hingga dini hari. Imbauan itu disampaikan setelah adanya dugaan penyerangan terhadap pengemudi yang sedang mengantar penumpang.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi pemeriksaan dan mendalami seluruh fakta di lapangan. Status MZA dalam perkara ini adalah terduga pelaku dan proses hukum belum merupakan putusan pengadilan.