Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam judi online dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar aturan. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi pengentasan konten negatif perjudian daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Semarang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penelusuran melibatkan sejumlah lembaga
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya ASN yang terlibat dalam aktivitas perjudian melalui jaringan digital.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” kata Sekda Jateng Sumarno.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah daerah membahas upaya pengendalian konten negatif perjudian daring. Pemprov Jawa Tengah menegaskan, proses penindakan terhadap ASN harus mengacu pada ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Status pelanggaran akan menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap aparatur yang terbukti terlibat.
Pencegahan tidak hanya melalui penindakan
Sumarno mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan penindakan terhadap pelaku atau pengguna. Menurut dia, edukasi dan pencegahan perlu diperkuat secara berkelanjutan, termasuk di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam Eko Dono Indarto mengajak berbagai unsur untuk terlibat dalam pemberantasan perjudian daring. Unsur yang disebut mencakup pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat.
Eko juga mendorong media berperan aktif membangun kesadaran publik mengenai bahaya judi online. Upaya itu ditempatkan sebagai bagian dari pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjerat aktivitas perjudian digital, selain langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dan lembaga terkait.
Hampir 10 juta situs ditangani sejak 2017
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi mengungkapkan pemerintah telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Angka tersebut mencakup situs yang ditangani dalam periode kurang dari satu tahun.
Sejak 2017, jumlah situs judi online yang telah ditangani pemerintah disebut mendekati 10 juta situs. Data itu menunjukkan skala penanganan konten perjudian digital yang dilakukan pemerintah, sekaligus menggambarkan tantangan dalam membatasi penyebaran materi perjudian di ruang digital.
- Pemprov Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan BKN, Kementerian PANRB, PPATK, dan OJK.
- ASN yang terbukti terlibat akan diproses berdasarkan aturan disiplin dan hukum yang berlaku.
- Pemerintah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online pada Januari hingga Oktober 2026.
Deteksi dini perlu diperkuat
Safriansyah menyatakan pemblokiran situs perlu disertai deteksi dini, penegakan aturan, dan pencegahan. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perjudian digital tidak berhenti pada pemutusan akses terhadap situs yang telah ditemukan.
Rapat koordinasi di Semarang itu membahas pengentasan konten negatif perjudian daring melalui kerja sama lintas lembaga. Pemerintah juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dan lingkungan keluarga untuk memperkuat pencegahan, sementara dugaan keterlibatan ASN ditelusuri melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan terkait kepegawaian, transaksi keuangan, dan pengawasan sektor jasa keuangan.