Polda Jawa Timur mengungkap dugaan bisnis jual beli akun WhatsApp dan Telegram yang dibuat menggunakan data kependudukan milik orang lain, sekaligus layanan penyebaran promosi judi daring. Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan perjudian di Kamboja.
Polisi tetapkan satu tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan promosi perjudian daring. Pengungkapan disampaikan di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, DS diduga menjalankan dua pola kejahatan sejak 2023. Dalam pola pertama, tersangka memakai NIK dan nomor KK milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM, lalu membuat akun WhatsApp serta Telegram untuk dijual melalui platform Telegram.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar AKBP Daniel Somanonasa Marunduri.
Akun dijual dengan harga berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan, akun WhatsApp ditawarkan dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara itu, akun Telegram dijual pada kisaran Rp1.000 hingga Rp3.000 untuk setiap akun.
Polisi menyebut kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp100 juta bagi DS. Perkara itu kemudian berkembang setelah tersangka diduga menyediakan layanan untuk menyebarkan materi perjudian melalui aplikasi perpesanan.
- Akun WhatsApp: Rp500 hingga Rp5.000 per akun.
- Akun Telegram: Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.
- Keuntungan dari penjualan akun: sekitar Rp100 juta.
Promosi judi dikirim otomatis
Sejak November 2025, DS diduga mengembangkan jasa promosi judi daring dengan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com. Sistem yang dibuat sendiri itu digunakan untuk mendistribusikan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.
Dalam layanan tersebut, pelanggan menyerahkan bahan promosi beserta daftar nomor telepon sasaran. Sistem kemudian mengirimkan materi itu secara otomatis ke nomor-nomor yang telah dimasukkan. Polisi menyatakan nilai transaksi dari bisnis promosi tersebut mencapai Rp1 miliar.
Penyidik juga menduga DS berhubungan langsung dengan administrator jaringan perjudian daring yang beroperasi dari Kamboja. Keterangan mengenai hubungan tersebut diperoleh dalam rangkaian penyidikan perkara.
Barang bukti diamankan
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah perangkat dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang yang diamankan antara lain satu komputer rakitan, 13 telepon seluler, dan sekitar 6.000 kartu SIM.
Kartu SIM itu berasal dari operator XL, Axis, dan By.U. Penyidik juga mengamankan dokumen mutasi rekening serta tangkapan layar transaksi sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data kependudukan. Ia meminta NIK dan nomor KK tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.